Jakarta (pilar.id) – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, membantah keterlibatannya dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Sebaliknya, Mahfud mengungkapkan bahwa dia termasuk dalam kalangan yang mengusulkan pembatalan revisi tersebut.
“Pertanyaannya, bukankah Mahfud ikut terlibat dalam revisi Undang-Undang KPK itu? Tidak, saya tidak ikut. Revisi Undang-Undang KPK itu disahkan DPR pada September (tahun 2019), sementara saya dilantik menjadi menteri pada Oktober (2019). Saya termasuk orang yang mengusulkan agar revisi itu dibatalkan,” kata Mahfud dalam keterangan resmi, Minggu (10/12/2023).
Menurut Mahfud, revisi UU KPK memberikan dampak signifikan terhadap posisi Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2022.
Skor Indonesia turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional, menjadikan Indonesia berada di peringkat 110 dari 180 negara.
“Mengapa skor Indonesia turun? Ini dimulai sejak terjadinya pelemahan KPK melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019,” tegas Mahfud.
Mahfud menilai penurunan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Kenapa? Karena menaikkan satu poin saja susahnya bukan main. Lah, ini tiba-tiba turun drastis,” tambahnya.
Dalam konteks ini, Mahfud memberikan peringatan serius kepada pelaku korupsi. Ia, bersama pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo, berkomitmen untuk memberantas korupsi jika terpilih.
“Ganjar dan Mahfud adalah peluru tak terkendali untuk memberantas korupsi. Para koruptor, hati-hati, kalau kami menang Pilpres, insyaallah kami akan libas dan berantas korupsi,” ungkap Mahfud saat orasi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023).
Mahfud menegaskan bahwa korupsi merusak nama bangsa dan menghancurkan kehidupan manusia, mencakup aspek-aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, demokrasi, dan agama.
“Sering orang korupsi itu mencari dalil-dalil pembenaran agama. Kita sering lihat koruptor yang semula bercelana pendek tiba-tiba mengenakan jilbab ketika ditangkap, mengajak kiai, menyebut suaminya baik-baik,” ujarnya.
Mahfud menegaskan bahwa korupsi bukanlah sekadar perbuatan melawan hukum, melainkan kejahatan, dan jika dianggap sebagai budaya, maka negara tersebut akan mengalami kehancuran. (hdl)