Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, di mana tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat (Swasta) dan Lena Janti Susilo (Ibu Rumah Tangga), demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (2/3/2024)
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pertanian, SYL, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 20 Februari 2024.
Saat itu, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan rekannya ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan para terdakwa secara otomatis berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor. Ali menjelaskan bahwa tim jaksa mendakwa mereka dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap para pejabat Eselon I dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
“Informasi lebih lengkap akan diungkapkan pada persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan tersebut,” tambahnya. (ang/ted)