Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Dua saksi, yaitu Irna Yunarti (Direktur PT Dunia Trans Logistik) dan Tri Paminto Basuki (Direktur Utama PT TMG Cipta Sindo Selaras), diperiksa di gedung Merah Putih KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan APD di Kemenkes.
Meskipun identitas para tersangka belum diungkapkan, namun kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp625 miliar dari total nilai proyek pengadaan APD sebesar Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jabodetabek dan Surabaya pada akhir November 2023.
Lokasi penggeledahan meliputi kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan rumah dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah bukti, seperti dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, aliran uang ke berbagai pihak, serta transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (usm/hdl)