Jakarta (pilar.id) – Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat makan siang di Kotaraja, Jayapura.
Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.
Setelah ditangkap di sebuah rumah makan tersebut, Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua.
“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, Selasa (10/1/2023) dikutip dari PMJ News.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin membenarkan soal pengkapan kliennya.
Dia mengatakan bahwa Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta.
“Sudah diterbangkan ke Jakarta, kemungkinan dibawa ke Gedung Merah Putih,” ucap Aloysius.
Dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. (ade)