Jakarta (pilar.id) – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berencana mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selama sebulan terakhir, saya dan Pak Mahfud berkeliling untuk mendengar masukan dari berbagai tokoh masyarakat. Mereka menceritakan tentang proses pemilu di Indonesia, termasuk beberapa masalah yang terjadi,” ujar Ganjar di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Menurut Ganjar, cerita-cerita yang didengarnya dari masyarakat tersebut sejalan dengan laporan yang diterima dari relawan dan partai pendukung di lapangan. Beberapa catatan yang disampaikan mencakup tentang keterlibatan aparatur dari pusat hingga daerah, bantuan yang muncul secara masif dengan potensi pengaruh terhadap pemilih, serta praktik money politics dan intimidasi.
Ganjar mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun tidak semua laporan mendapat respons.
“Setelah pengumuman KPU kemarin malam, tim Ganjar-Mahfud sepakat bahwa semua ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, langkah terakhir adalah ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Tim hukum Ganjar-Mahfud telah disiapkan untuk segera mendaftarkan gugatan terkait hasil pemilu ke MK. Ganjar menyatakan bahwa gugatan ini direncanakan akan diajukan dalam waktu dekat. “Momentum ini penting untuk menunjukkan kredibilitas MK. Kami ingin memperbaiki proses demokrasi agar lebih baik,” ucap Ganjar.
Ganjar juga berharap gugatan ini akan membuka transparansi proses Pemilu 2024 dan mengembalikan kepercayaan pada demokrasi Indonesia.
Sementara itu, Mahfud Md menambahkan bahwa gugatan yang diajukan ke MK bukan semata-mata untuk mencari kemenangan, tetapi untuk menjaga masa depan demokrasi Indonesia. “Gugatan ini bukan hanya untuk kami, tapi untuk generasi mendatang agar demokrasi dan hukum tetap terjaga,” tambah Mahfud.
Gugatan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi rencananya akan didaftarkan pada hari Jumat atau Sabtu mendatang. Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat telah disiapkan untuk mengajukan gugatan tersebut. (hen/hdl)