Bengkulu (pilar.id) – Operasi Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu membongkar kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah warung makan di Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong (RL). Dua tersangka, S (41) warga Sindang Kelingi dan YP (23) warga Bentiring Kota Bengkulu, ditangkap karena menjual sabu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, bersama Paur Penum Bid Humas Iptu Khalid Wahyudi dan Panit Subdit Iptu Donald Sianturi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah makan di jalan lintas Curup-Lubuk Linggau.
“Dua tersangka kami tangkap di sebuah rumah makan di jalan lintas Curup-Lubuk Linggau, tepatnya di Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten RL,” ungkap Wadir Resnarkoba.
Menurut Wadir Resnarkoba, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah makan tersebut menjadi tempat istirahat bagi para supir truk yang sering membeli sabu dari pemilik warung. Pemilik warung tersebut juga diduga mengonsumsi sabu dengan menggunakan alat hisap yang disediakan.
“Menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penangkapan. Kami berhasil mengamankan pemilik warung berinisial S dan seorang supir berinisial YP,” tambahnya.
Panit I IPTU Donald menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan bersamaan di rumah makan. YP adalah seorang supir sementara S adalah pemilik warung.
“Saat kami amankan, YP baru saja membeli sabu dan membawa alat hisap yang disiapkan oleh S. S tinggal di rumah makan dan menjual sabu kepada para supir,” kata Donald.
Meskipun warung tersebut hanya menjual sabu kepada supir truk batubara dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu dan buka 24 jam, namun berhasil menjual 15 hingga 20 paket sabu setiap harinya selama satu tahun.
“Modusnya, S menjual sabu dengan membuka warung makan. Sabu tersebut didapatkan dari desa Kepala Curup. Kami telah memantau selama seminggu dan mengidentifikasi pemasoknya. Kami berharap dapat menangkapnya dalam waktu dekat,” jelas Donald.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu, alat hisap (bong), kaca pirek, dua unit ponsel, dompet, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 700 ribu. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika sesuai UU nomor 35 tahun 2009. (ang/hdl)