Jakarta (pilar.id) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan bahwa untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama mulai tanggal 7 Mei hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/5/2024) sore.
Muhdlor terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” sambil dikawal petugas KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa sore.
Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Sebelumnya, pada tanggal 16 April 2024, KPK mengumumkan penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan status tersangka ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada tanggal 19 April 2024.
Namun, Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sedang dirawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.
Pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pada tanggal 3 Mei 2024 juga tidak dihadiri oleh Gus Muhdlor, meskipun tim kuasa hukumnya mengirimkan surat konfirmasi tentang ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas.
Pada Senin (6/5/2024), KPK membuka opsi jemput paksa terhadap Ahmad Muhdlor sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Namun, pada Selasa (7/5/2024) ini, Ahmad Muhdlor hadir untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa pagi, akhirnya dilakukan penahanan pada Selasa sore. (hdl)