Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Dalami Kasus Pembunuhan Waria, Polresta Mataram Gelar Rekonstruksi di Cakranegara

Dalami Kasus Pembunuhan Waria, Polresta Mataram Gelar Rekonstruksi di Cakranegara

Hukum Anggadia Muhammad7 Mei 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Rekonstruksi Sat Reskrim Polresta Mataram yang dilakukan oleh tersangka kasus pembunuhan di Cakranegara Kota Mataram (foto: Dok Humas Polri)
Rekonstruksi Sat Reskrim Polresta Mataram yang dilakukan oleh tersangka kasus pembunuhan di Cakranegara Kota Mataram (foto: Dok Humas Polri)

Mataram (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram menggelar rekonstruksi adegan kejadian yang melibatkan seorang waria dalam kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, pada awal tahun 2024.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka dengan inisial A memperagakan 33 adegan yang mencakup kronologi peristiwa mulai dari pertemuan pertama dengan korban hingga peristiwa pembunuhan di dalam kamar kos korban di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Proses rekonstruksi menunjukkan bahwa pada adegan 12 hingga 16, korban terlihat berusaha memuaskan nafsu birahinya dengan tersangka. Kemudian, pada adegan 17 hingga 19, tersangka berusaha melumpuhkan korban, dan pada adegan 20 hingga 21, korban diseret sambil tersangka mencari kunci kamar yang disimpan korban di atas meja di dalam kamar tersebut.

Pada adegan 29, tersangka hendak keluar namun melihat HP korban tergeletak di lantai, kemudian diambil dan dikantongi. Tersangka kemudian membuka pintu dan keluar meninggalkan korban yang sudah tergeletak pada adegan ke-30.

Setelah itu, tersangka menuju sepeda motor korban dan membawanya kabur, dan pada adegan terakhir (adegan 33), barang bukti yang dipergunakan korban untuk menjerat lehernya berupa baju tersangka dibuang di dalam got.

Awalnya, pada bulan Februari tahun 2024, tersangka bertemu korban saat pulang kerja. Korban yang kebetulan melintas menggunakan sepeda motor menegur tersangka yang sedang berjalan kaki, dan menawarkan untuk mengantarnya pulang. Setelah itu, korban mengajak tersangka mampir di kosnya di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga  Guru Ngaji di Mataram Jadi Tersangka Pemerkosaan 7 Anak di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di tempat kos korban, dimana tersangka mengakui bahwa korban mengajaknya untuk melakukan hubungan seks, sementara korban diketahui sebagai seorang waria. Karena merasa jengkel, tersangka berusaha mencari cara agar bisa lepas, dan peristiwa pembunuhan itupun terjadi, dimana tersangka menjerat leher korban dengan menggunakan baju tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol. I Made Yogi Purusa Utama, melalui Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satriya menjelaskan kepada media usai reka adegan tersebut, Senin (06/05/2024).

“Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan kali ini, ada 33 adegan yang diperagakan kembali oleh tersangka. Adegan-adegan tersebut mencakup kronologi peristiwa yang terjadi,” ucap Kanit.

Ipda Adhitya Satriya menjelaskan bahwa dari 33 adegan tersebut, dibagi dalam 3 proses. Proses pertama menceritakan awal pertemuan tersangka dengan korban (adegan 1 hingga 11). Proses kedua mencakup adegan 12 hingga 22, dimana tersangka dipaksa melakukan perbuatan seks hingga terjadinya pembunuhan.

“Sedangkan pada tahap akhir, tersangka memperagakan upaya untuk melarikan diri setelah melihat korban sudah tidak berdaya,” tutur Kanit Jatanras.

Ia juga menambahkan bahwa rekonstruksi adegan ini merupakan salah satu tahapan yang penting dalam persiapan berkas perkara pada kasus pembunuhan seperti ini.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 dan/atau 340 dan/atau 351, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tutup Ipda Adhitya Satriya. (ang/ted)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kasus Pembunuhan di Mataram Polresta Mataram

Berita Lainnya

Guru Ngaji di Mataram Jadi Tersangka Pemerkosaan 7 Anak di Bawah Umur

17 Oktober 2022

Pencuri Pembobol 38 Ruko di Mataram Tertangkap di Rumah Dukun

23 Juni 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.