Mataram (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram menggelar rekonstruksi adegan kejadian yang melibatkan seorang waria dalam kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, pada awal tahun 2024.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka dengan inisial A memperagakan 33 adegan yang mencakup kronologi peristiwa mulai dari pertemuan pertama dengan korban hingga peristiwa pembunuhan di dalam kamar kos korban di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Proses rekonstruksi menunjukkan bahwa pada adegan 12 hingga 16, korban terlihat berusaha memuaskan nafsu birahinya dengan tersangka. Kemudian, pada adegan 17 hingga 19, tersangka berusaha melumpuhkan korban, dan pada adegan 20 hingga 21, korban diseret sambil tersangka mencari kunci kamar yang disimpan korban di atas meja di dalam kamar tersebut.
Pada adegan 29, tersangka hendak keluar namun melihat HP korban tergeletak di lantai, kemudian diambil dan dikantongi. Tersangka kemudian membuka pintu dan keluar meninggalkan korban yang sudah tergeletak pada adegan ke-30.
Setelah itu, tersangka menuju sepeda motor korban dan membawanya kabur, dan pada adegan terakhir (adegan 33), barang bukti yang dipergunakan korban untuk menjerat lehernya berupa baju tersangka dibuang di dalam got.
Awalnya, pada bulan Februari tahun 2024, tersangka bertemu korban saat pulang kerja. Korban yang kebetulan melintas menggunakan sepeda motor menegur tersangka yang sedang berjalan kaki, dan menawarkan untuk mengantarnya pulang. Setelah itu, korban mengajak tersangka mampir di kosnya di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Peristiwa itu terjadi di tempat kos korban, dimana tersangka mengakui bahwa korban mengajaknya untuk melakukan hubungan seks, sementara korban diketahui sebagai seorang waria. Karena merasa jengkel, tersangka berusaha mencari cara agar bisa lepas, dan peristiwa pembunuhan itupun terjadi, dimana tersangka menjerat leher korban dengan menggunakan baju tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol. I Made Yogi Purusa Utama, melalui Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satriya menjelaskan kepada media usai reka adegan tersebut, Senin (06/05/2024).
“Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan kali ini, ada 33 adegan yang diperagakan kembali oleh tersangka. Adegan-adegan tersebut mencakup kronologi peristiwa yang terjadi,” ucap Kanit.
Ipda Adhitya Satriya menjelaskan bahwa dari 33 adegan tersebut, dibagi dalam 3 proses. Proses pertama menceritakan awal pertemuan tersangka dengan korban (adegan 1 hingga 11). Proses kedua mencakup adegan 12 hingga 22, dimana tersangka dipaksa melakukan perbuatan seks hingga terjadinya pembunuhan.
“Sedangkan pada tahap akhir, tersangka memperagakan upaya untuk melarikan diri setelah melihat korban sudah tidak berdaya,” tutur Kanit Jatanras.
Ia juga menambahkan bahwa rekonstruksi adegan ini merupakan salah satu tahapan yang penting dalam persiapan berkas perkara pada kasus pembunuhan seperti ini.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 dan/atau 340 dan/atau 351, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tutup Ipda Adhitya Satriya. (ang/ted)