Malang (pilar.id) – Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota telah berhasil menangkap pelaku eksibisionisme yang viral setelah terekam oleh CCTV di wilayah Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pelaku, dengan inisial KA, merupakan warga Karangploso, Kabupaten Malang. Aksinya terjadi pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat pelaku KA mengisi bahan bakar di area SPBU Tlogomas.
Melihat banyaknya perempuan di sekitar, pelaku pun terpikir untuk melakukan eksibisionisme. “Pelaku KA mengakui bahwa dirinya yang terlihat dalam video sedang melakukan aksi eksibisionisme,” ungkap Kompol Anton kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Setelah viralnya video aksi KA, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya pada tanggal 4 Mei 2024 di rumahnya.
“KA mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Tlogomas dan satu kali di tempat lain yang terekam oleh CCTV,” tambah Anton saat press release di Polresta Malang Kota.
KA, yang telah bercerai sejak tahun 2018 dan memiliki anak, melakukan tindakan eksibisionisme karena sering menonton video porno dan memiliki fetish yang tidak lazim.
“Pelaku merasa puas ketika mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mendengar reaksi korban,” jelas Kompol Anton.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana untuk kasus pornografi adalah 10 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 281 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie, dan 1 buah celana jeans dari tangan pelaku. (ang/ted)