Jakarta (pilar.id) – Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian puluhan sepeda motor beberapa waktu lalu. Sebanyak 37 sepeda motor berhasil diamankan, bersama dengan tiga pelaku berinisial RKS (21), RS (28), dan BS (25).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, bersama dengan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaman Saragih, dan Kanit Reskrim AKP Rahmat Wibowo, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian tersebut.
“RKS bertindak sebagai eksekutor, sementara RS dan BS bertindak sebagai joki,” ungkap Donny dalam konferensi pers di Mapolsek pada Kamis (25/4/2024).
Donny menjelaskan bahwa motif pencurian para pelaku adalah untuk menjual kembali sepeda motor tersebut. “Motor curian dijual dengan harga antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.000.000 kepada seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO),” tambahnya.
Para pelaku menggunakan hasil penjualan motor curian tersebut untuk berjudi slot dan membeli barang terlarang, seperti narkotika jenis sabu-sabu.
Keberhasilan mengungkap kasus ini dimulai dari observasi anggota Buser Unit Reskrim Polsek Tambora di Jalan Krendang Selatan. Saat mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan dengan sepeda motor Mio berwarna biru, anggota Polsek Tambora berhasil mengamankan pelaku berkat kecurigaan dan kesigapan.
Saat ditangkap, salah satu pelaku, RS, melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pedang stainless. Namun, petugas berhasil menghentikannya dan melanjutkan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, tim menemukan kunci pas segitiga, 2 buah besi lancip, dan 1 buah obeng.
Melalui interogasi, RS dan RKS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Tambora, Grogol Petamburan, Cengkareng, dan sekitar Jakarta Barat bersama dengan pelaku berinisial BS.
Dari hasil interogasi, tim berhasil menemukan 37 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga hasil curian di Jalan Kalianyar, Tambora, yang ditempatkan oleh seseorang yang masih dalam pengejaran.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (ang/ted)