Cianjur (pilar.id) – Polres Cianjur menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan pembuatan website aplikasi judi. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., pada Jumat (26/4/2024) lalu di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur menyampaikan bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, tim Patroli Cyber Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online. Mereka berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AMS (27), warga Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
“Pelaku diduga menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online serta melakukan spamming dan penjualan situs web judi online melalui media sosial. Dari jasa pembuatan tersebut, pelaku menerima upah sebesar 10% dari nilai total pembuatan situs web aplikasi judi online,” ungkap Kapolres Cianjur.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kelompok tersebut menjanjikan bahwa situs yang mereka buat tidak akan terblokir oleh Kominfo dan tidak memerlukan virtual private network (VPN) untuk mengaksesnya, baik oleh admin maupun pengguna.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar. (ang/hdl)