Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia periode 2011-2021. Pengumuman tersangka kali ini sebagai tindak lanjut kasus sebelumnya.
“Kami menetapkan dua tersangka baru. Yaitu ES selaku Direktur Utama Garuda. Kedua adalah SS selalu Direktur PT Mugirekso Abadi,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi persnya seperti disaksikan secara daring, Senin (27/6/2022).
Dia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meski demikian, kata Burhanuddin, Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Alasannya, karena kedua tersangka sedang menjalani pidana atas kasus Garuda yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tapi untuk sekadar tahu, sama sekali tidak ada asas ne bis in idem (asas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim) di sini,” kata dia.
Adapun selain upaya represif yang dilakukan dalam penyidikan atas Tipikor Garuda, lanjutnya, Kejagung juga bersama-sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan Garuda.
“Penyerahan hasil audit pemeriksaan, kerugian negara yang ditimbulkan PT Garuda yaitu senilai Rp8,8 triliun,” bebernya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Serah terima dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dari keterangan pers Kejagung, ada tiga berkas perkara masing-masing atas nama tersangka AW, tersangka SA, dan tersangka AB. (her/hdl)