Jakarta (pilar.id) – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengumumkan bahwa tim penyidik KPK telah berhasil menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang melibatkan tersangka Rafael Alun Trisanbodo (RAT).
“Salah satu dari tiga saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK adalah Angelina Embun Prasasya, anak dari tersangka RAT. Kehadiran saksi ini dimanfaatkan untuk mendalami pengetahuannya mengenai dugaan kepemilikan aset-aset mewah oleh Tersangka RAT dan keluarganya,” ungkap Ali dalam keterangan yang diterbitkan oleh InfoPublik pada Selasa (8/8/2023).
Ali menjelaskan bahwa saksi lain yang diperiksa adalah Baswara Nughroho Sunartio, seorang wiraswasta. “Saksi ini dimintai keterangan terkait dugaan bahwa Tersangka RAT menerima honor dari konsultasi perpajakan dengan wajib pajak yang sedang menghadapi masalah perpajakan,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan nama saksi ketiga, yakni Arifin Wongsoatmojo, yang juga seorang wiraswasta. “Saksi ini dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tersangka RAT sebagai imbalan atas kepemilikan aset yang diduga diperoleh melalui gratifikasi,” sambung Ali.
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan Tersangka RAT beserta barang bukti kepada Tim Jaksa KPK setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan oleh Tim Penyidik.
“Saat ini, proses penyelidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi telah selesai, sedangkan proses penyelidikan terkait dugaan TPPU masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap,” ujar Ali.
Ali juga menginformasikan bahwa penahanan Tersangka RAT akan tetap dilanjutkan selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 19 Agustus 2023, di Rutan KPK.
“Tim Jaksa sedang mempersiapkan dakwaan dan dalam waktu 14 hari kerja mendatang, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor,” tutup Ali.
Dengan selesainya tahapan pemeriksaan saksi, kasus ini semakin mendekati proses pengadilan yang akan menentukan nasib Tersangka RAT dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dituduhkan kepadanya. (mad/hdl)