Jambi (pilar.id) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, mengumumkan bahwa KPK telah menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Lima anggota DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2017 dan 2018.
Menurut Tanak, kelima anggota DPRD Jambi yang ditahan tersebut adalah Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI). NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Masa penahanan mereka adalah 20 hari kedepan masing-masing, terhitung dari 8 Mei 2023 sampai 27 Mei 2023.
Kelima tersangka ini diduga menerima uang suap dalam pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, dengan masing-masing tersangka menerima uang dengan nominal ratusan juta rupiah yang dikenal dengan istilah ketok palu. Tanak mengungkapkan bahwa besaran uang yang diterima oleh kelima tersangka masing-masing sebesar Rp200 juta.
Tanak menambahkan bahwa kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK juga meminta 13 tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang belum ditahan untuk tetap bersikap koperatif dan hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik. (mad/hdl)





