Cianjur (pilar.id) – Cianjur heboh gara-gara kasus asusila yang menimpa santri perempuan berusia 15 tahun, dan pelaku diduga pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.
Saat ini, kasus pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur ini sudah masuk dalam proses hukum.
Seperti ditulis suara.com, peristiwa memilukan ini mengakibatkan korban, yang diidentifikasi dengan inisial E, mengalami trauma berat. Dalam dampak tragisnya, korban telah berusaha melakukan tiga kali percobaan bunuh diri.
Diketahui, pelaku berinisial MDI (40) ternyata memanfaatkan kedudukannya sebagai pemilik pondok pesantren untuk melakukan tindakan kejahatan ini.
Pelaku menggunakan modus bahwa dirinya akan memberikan ilmu dan pengobatan kepada korban dengan tujuan agar korban menjadi lebih cerdas.
Namun, realitanya justru berbeda. Pelaku dilaporkan melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak tujuh kali sejak tahun 2022.
Korban mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut dengan meraba-raba dan menggunakan kain kafan sebagai penutup tindakannya. Selain itu, pelaku juga mengancam korban dengan gangguan mistis jika korban memberitahu orang tua atau pihak berwenang tentang peristiwa ini.
Ayah korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke kantor hukum dan Polres Cianjur setelah mendengar pengakuan putrinya mengenai peristiwa mengerikan ini.
Pihak berwenang telah mengambil tindakan hukum terhadap pelaku atas tuduhan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Saat ini, korban dan keluarganya sedang menjalani konseling untuk membantu korban pulih dari trauma yang dialami dan membangun kembali rasa percaya diri korban.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur turut memberikan dukungan dan konseling kepada korban serta berkomitmen untuk mendampingi kasus ini secara lebih lanjut.
Kasus ini telah memicu keprihatinan dan perbincangan di masyarakat Cianjur, menyoroti pentingnya perlindungan anak dan remaja dari tindakan kejahatan seksual. (hdl)