Jakarta (pilar.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil dua langkah strategis guna mendukung implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua langkah tersebut melibatkan pembuatan aplikasi pelaporan TPKS serta kampanye komunikasi publik untuk pencegahan kekerasan seksual.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa saat ini sedang dipersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU TPKS, dan Kominfo turut berperan dalam mengajukan dua pasal yang berkaitan dengan PP tersebut.
Langkah pertama yang diambil adalah mengembangkan aplikasi pelaporan guna memberikan akses bagi korban kekerasan seksual untuk melaporkan insiden yang mereka alami secara langsung.
Usman Kansong menjelaskan, “Aplikasi ini akan memungkinkan korban untuk melaporkan kekerasan seksual tanpa harus datang ke kantor polisi atau instansi terkait, sehingga kasus mereka bisa langsung ditangani oleh pihak berwajib.”
Dalam langkah kedua, Kementerian Kominfo berupaya memperkuat perannya dalam pencegahan TPKS melalui kampanye dan literasi. Hal ini mencakup upaya komunikasi publik yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai TPKS serta pentingnya pencegahan.
Usman menambahkan, “Kami berfokus pada kampanye pencegahan dan literasi terkait TPKS. Regulasi dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kominfo.”
Selain upaya regulasi, Kementerian Kominfo telah mengambil dua langkah nyata dalam pencegahan TPKS sejak Mei 2023 berdasarkan beberapa rencana aksi yang telah disusun.
Salah satu langkah tersebut adalah meluncurkan kampanye untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual, dengan lembaga pendidikan, termasuk pesantren, menjadi sasaran utama.
“Kami melakukan berbagai langkah untuk memperkuat komitmen dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana kekerasan seksual, termasuk melibatkan ASN, Polri, dan TNI,” jelas Dirjen IKP Kominfo.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga meningkatkan kesadaran dan komitmen media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk media online, untuk mencegah dan melaporkan TPKS dengan mematuhi kode etik jurnalistik.
Upaya ini bertujuan untuk melindungi korban, mengingat adanya banyak kasus di mana media massa telah melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik dalam melaporkan kekerasan seksual.
Usman Kansong menyampaikan, “Banyak pelaporan kekerasan seksual yang melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik, seperti menyebutkan identitas korban. Oleh karena itu, kami memperkuat upaya pencegahan, termasuk dalam konteks pengasuhan anak, dengan melibatkan pemerintah daerah. Rencana dan aksi mendukung UU TPKS sudah kami lakukan dengan sungguh-sungguh.” (hdl)