Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pendidikan»Sadis! KPAI Ungkap Perundungan di Sekolah, Murid Ditampar hingga Kepala Dibenturkan ke Tembok 100 Kali

Sadis! KPAI Ungkap Perundungan di Sekolah, Murid Ditampar hingga Kepala Dibenturkan ke Tembok 100 Kali

Pendidikan Herry Supriyatna14 Juni 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi korban perundungan (foto: Anh Nguyen, unsplash)
Ilustrasi korban perundungan (foto: Anh Nguyen, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengungkap tiga dosa besar di pendidikan masih terus terjadi pasca Pembelajaran tatap muka (PTM) digelar 100 persen di seluruh Indonesia.

Katanya, perundungan dan kekerasan seksual dalam dunia pendidikan hingga saat ini masih menjadi persoalan tersendiri yang tak kunjung tuntas.

Memasuki semester pertama 2022, Komisioner KPA Retno Listyarti mengungapkan, ada sejumlah kasus kekerasan berupa perundungan dan kekerasan fisik yang terjadi di dunia pendidikan, baik yang dilakukan oleh pendidik maupun sesama peserta didik, baik yang diadukan maupun tidak ke KPAI.

Sejak Januari-Juni 2021 ada 5 Kasus perundungan berupa kekerasan yang dilakukan pendidik kepada peserta didik, yaitu terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur). Dari 5 kasus tersebut 3 kasus terjadi dijenjang SMP dan 2 kasus di jenjang SD. Adapun pelaku adalah 4 guru, yaitu 2 guru olahraga dan 2 guru kelas, sedangkan 1 kasus adalah kekerasan 5 anak (kakak senior) terhadap 2 adik kelasnya.

“Sejumlah alasan mengapa guru mendisiplinkan dengan kekerasan yaitu peserta didik ribut saat di kelas, siswa tidak mengembalikan buku cetak yang dipinjamkan sekolah, dan siswa tidak bisa menjawab pertanyaan guru, serta siswi tidak ikut pembelajaran daring selama setahun dan tidak punya seragam sekolah karena sudah kekecilan, kemudian diminta keluar kelas dan sempat d-ibully kawan-kawan di kelasnya,” kata Retno dalam keterangan persnya, Selasa (14/6/2022).

Selain itu, kasus kekerasan psikis dimana anak-anak mengalami ketakutan atau rasa malu karena orangtua belum mampu melunasi tagihan sekolah, sehingga anak-anaknya mengalami perlakuan diskriminasi dan pembullyan terjadi di beberapa daerah, seperti Kabupaten Bantul (DIY), Banyuwangi (Jawa Timur) dan Bekasi (Jawa Barat).

Pada Januari 2022, seorang guru olahraga di salah satu SMPN di Kota Surabaya melakukan kekerasan terhadap salah satu siswanya di depan kelas saat pembelajaran, disaksikan oleh teman sekelasnya. Salah satu siswa di kelas tersebut tampaknya merekam kejadian tersebut dan videonya tersebar.

Video kekerasan guru tersebut pun kemudian viral di media sosial dan jadi bahan pembicaraan publik. Orangtua korban menyatakan anaknya mengalami tekanan, ada perubahan perilaku anaknya setelah mengalami kekerasan di sekolah.

Baca Juga  Tujuh Bulan Jualan, Rezeki dari Ikan Hias Berdatangan

Masih di Januari, seorang guru SD di Buton, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke polisi karena diduga menghukum belasan siswanya dengan menyuruh mereka makan sampah plastik. Sejumlah orang tua murid salah satu SDN di Buton mendatangi kantor Polres Buton untuk melaporkan guru berinisial MS. Guru ini diduga menghukum 16 siswanya makan sampah plastik.

Peristiwa ini terjadi saat MS yang tengah mengajar, mendengar keributan dari kelas sebelah tempat MS mengajar. MS pun meminta para murid untuk menunggu gurunya dengan tenang. Namun karena anak-anak kembali ribut, MS menghukum 16 siswa dengan memakan sampah plastik. Sejumlah siswa yang dihukum mengalami trauma dan enggan masuk ke sekolah karena takut.

Lalu pada Februari 2022, lanjut Retno, beredar video seorang siswa SMPN di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur viral di media sosial. Siswa yang diketahui bernama IF (15) ini, dihukum benturkan kepala ke tembok kelas oleh gurunya. Imanuel Frama merupakan siswa kelas IX, SMPN Satu Atap Nunkurus. IF disuruh benturkan kepala 100 kali ke tembok oleh guru mata pelajaran pendidikan jasmani, berinisial KL.

“Selain itu, IF juga disuruh bersihkan WC dan saling cubit telinga dengan teman lain yang juga dihukum. Alasan guru menghukum karena siswanya tidak mengumpul kembali buku cetak. Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Kepolisian dan diproses hukum,” kata dia.

Polres Pasuruan memeriksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan 2 pelajar salah satu SMP swasta berasrama, pada Maret 2022. Lima saksi di antaranya para pelajar terduga pelaku penganiayaan. Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pelajar kelas 9 SMP Swasta, yakni DLH dan FG yang terjadi di asrama sekolah.

Ironisnya Kepala Asrama Sekolah AB mengaku pihak sekolah awalnya tidak mengetahui adanya kasus dugaan penganiayaan tersebut. Anak korban diduga kuat mengalami penganiayaan oleh seniornya hingga mengalami luka cukup parah di punggungnya. Terdapat luka memar bekas pukulan dan sulutan rokok.

Mei 2022, MS (10), seorang siswi SDN di Samarinda, Kalimantan Timur, diduga diusir oleh gurunya dari ruang kelas saat ujian sedang berlangsung, Ia diusir karena tidak ikut kegiatan belajar mengajar, saat online karena tidak memiliki telepon genggam dan seragam sekolah. MS merupakan piatu, ibunya sudah meninggal dunia, sementara ayahnya di penjara, MS tinggal dengan tantenya.

Baca Juga  Pasca Vaksinasi Covid-19, Siswa SD Pekalongan : Tidak Sakit, Mau Disuntik Biar Sehat

Tak bisa ikut Ujian Sekolah karena tunggakan bayaran sekolah dialami oleh sejumlah peserta didik, misalnya kasus di Kabupaten Bantul, Banyuwangi dan Bekasi.

Sejumlah siswa SMP swasta di Bantul tidak bisa mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) gara-gara belum membayar tunggakan uang masuk sekolah. Tunggakan sudah dicicil, namun belum lunas. Salah satu orangtua korban kemudian melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, ORI saat ini tengah menyelidiki persoalan tersebut karena menduga ada unsur pelanggaran dari sekolah terkait dengan pelayanan publik bidang pendidikan. Tunggakan diumumkan di grup whatsApp dan ujian terpisah dengan anak lain yang sudah lunas, hal ini telah menimbulkan rasa malu dan trauma pada anak-anak korban.

Sementara itu, dua siswa di salah satu SDN di Mojopanggung, Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur), berinsial A dan H keduanya mengaku tidak mendapatkan nomor ujian lantaran belum bisa melunasi uang Paguyuban di kelasnya sebesar Rp650.000 untuk 2 anaknya. Saat ditanyakan kepada bendahara sekolah, orangtua mengaku tetap ditagih kewajibannya untuk membayar uang paguyuban tersebut.

Tidak bisa mengikuti ujian akhir sekolah juga di alami siswa di Kabupaten Bekasi karena uang tunggakan sekolah berasrama yang mencapai Rp29 juta, akhirnya peserta didik tersebut diberikan kesempatan mengikuti ujian susulan setelah dilakukan mediasi di KPAI.

Atas laporan dan kasus yang terjadi, kata Retno, KPAI mendorong pemerintah daerah melalui dinas-dinas pendidikan setempat untuk tegas memberikan kebijakan afirmasi kepada anak-anak yang selama ini kurang beruntung dalam pendidikan, misalnya anak dari keluarga miskin, anak-anak difabel, korban kekerasan dan lainnya, sehingga kasus larangan mengikuti ujian kenaikan kelas maupun ujian sekolah tidak akan terulang kembali.

KPAI mendorong KemendikbudRistek dan Dinas-Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi untuk bersama-sama melakukan mensosialisasi ke sekolah-sekolah terkait Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

“KPAI mendorong ada sosialisasi dan edukasi bagi para pendidik untuk memahami psikologi perkembangan anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kovensi Hak Anak (KHA),” tutupnya. (her/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
headline kasus perundungan kekerasan seksual Nadiem Makarim Pembelajaran Tatap Muka

Berita Lainnya

Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk raih dua penghargaan di Employee Experience Awards 2026 atas inovasi onboarding dan program apresiasi talenta.

Inovasi Budaya Kerja Berbuah Prestasi, Bank Danamon Sabet Dua Penghargaan di Employee Experience Awards 2026

13 Juli 2026
Festival Seni Lintas Budaya (Cross Culture Festival) ke-17 di Surabaya

Culture Night Surabaya 2026: 14 Delegasi Seni Dunia dan Domestik Pukau Ribuan Pengunjung

12 Juli 2026
VinFast meluncurkan program sewa kendaraan listrik Herio Green dan Limo Green di Jabodetabek untuk menekan biaya operasional pengemudi online.

Solusi Hemat Pengemudi: VinFast Hadirkan Program Sewa Mobil Listrik Murah untuk Genjot Pendapatan

10 Juli 2026
Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya membongkar praktik TPPO di Tamansari dan Cibitung. Lima korban diselamatkan dan puluhan orang menjalani pemeriksaan.

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Kasus TPPO Lokasari dan Bekasi, Puluhan Korban Eksploitasi Diamankan

10 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.