Jakarta (pilar.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus perjudian online yang semakin merajalela. Langkah ini mencakup pemutusan akses situs, takedown konten perjudian, dan pemblokiran rekening bank yang terlibat dalam kegiatan perjudian online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan langkah-langkah ini dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (7/9/2023).
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo telah bekerja sama dengan Google untuk menangguhkan sementara akun Youtube Channel DPR RI setelah mengalami peretasan, dengan tujuan mencegah peretasan tersebut meluas lebih jauh. Saat ini, proses pemulihan akun sedang berlangsung.
Selain tindakan terhadap akun Youtube, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah-langkah konkret dalam menangani perjudian online. Ini termasuk pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023.
Dalam periode Juli hingga September 2023, Kementerian Kominfo telah mengambil tindakan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar di berbagai situs, platform berbagi konten, dan media sosial.
Sejak awal tahun 2022 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo juga telah menemukan 9.052 situs pemerintahan yang menyisipkan konten perjudian. Mereka telah memerintahkan pengelola situs-situs ini untuk menghapus konten perjudian dari platform mereka.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah melacak 8.823 kontak dan rekening yang diduga terlibat dalam situs judi online sejak 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023. Mereka juga telah meminta bank-bank terkait untuk melakukan pemblokiran dan memasukkan rekening-rekening tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) selama bulan Agustus 2023.
Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus berupaya menangani masalah perjudian online guna menciptakan ekosistem digital yang sehat dan produktif. Namun, mereka juga mengakui bahwa langkah-langkah ini belum cukup untuk menyelesaikan masalah perjudian online sepenuhnya.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online, sambil mengajak masyarakat untuk menjauhi budaya perjudian online. (hdl)