Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Indonesia berupaya mencari solusi terbaik untuk mempercepat penyelesaian pengaturan mengenai Publisher Rights di tanah air. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang membahas tiga isu utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait hal tersebut.
Dalam sebuah Diskusi Publisher Rights yang digelar di Menara Kompas, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/7/2023), Wamen Nezar Patria menjelaskan bahwa tiga isu utama yang sedang menjadi fokus pembahasan.
Pertama, kerja sama business to business. Pemerintah memandang pentingnya kerja sama bisnis antara industri media dan platform digital untuk membangun keberlanjutan atau sustainability industri media dalam era disrupsi digital.
Kedua pengaturan data. Perpres Publisher Rights akan mengatur terkait konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers dan memungkinkan platform digital untuk melakukan filtering pada konten mana yang termasuk berita dan dapat dikomersialisasi.
Ketiga algoritma platform digital. Algoritma tersebut akan diatur untuk mencegah penyebaran konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi, atau tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.
Wamen Nezar Patria menyatakan bahwa isu algoritma menjadi salah satu perbincangan yang kompleks karena beberapa platform media sosial merasa kesulitan dalam memastikan kepatuhan suatu konten terhadap kode etik jurnalistik.
Selain itu, dalam rangka menjaga independensi dan objektivitas, pemerintah merencanakan pendirian Komite Independen yang akan terdiri dari lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari kalangan akademisi atau pakar yang tidak memiliki afiliasi dengan industri media maupun platform media sosial, dan satu unsur dari kementerian.
Fungsi strategis Komite Independen adalah sebagai penengah antara industri media dan platform digital. Mereka akan bertugas selama tiga tahun dan dapat melaporkan konten yang dianggap perlu ditertibkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Menteri kemudian akan menggunakan perangkat hukum, regulasi, dan wewenang yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo untuk mengambil tindakan seperti memfilter atau mencegah penyebaran konten yang bermasalah.
Perkembangan terakhir, Perpres Publisher Rights telah diserahkan kepada Sekretariat Negara setelah melalui pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan sejak Presiden Joko Widodo mendukung pengaturan Publisher Rights dalam Peringatan Hari Pers Nasional pada Februari 2023 lalu.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengaturan Publisher Rights dapat segera diselesaikan dan memberikan dampak positif bagi industri media dan platform digital di Indonesia. (hdl)