Jakarta (pilar.id) – Layanan publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap berjalan tanpa hambatan meskipun Menteri Kominfo Johnny G Plate terjerat dalam proses hukum terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Raden Rhina Anita Ernita Martono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kominfo, menyatakan bahwa Kementerian Kominfo tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kominfo menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menkominfo, Direktur Utama BAKTI, dan beberapa perusahaan penyedia BTS.
Menurut Kabiro Humas Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika menghormati dan mematuhi semua proses hukum yang terjadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Jhonny merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022.
Jhonny telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari dan Maret. Pada pemeriksaan ketiga, penyidik meminta klarifikasi terhadap hasil pemeriksaan dari BPKP RI yang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kerugian tersebut mencapai lebih dari Rp8 triliun, dan pihaknya perlu melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan pelaku termasuk para tersangka yang telah ditetapkan. (hdl)