Jakarta (pilar.id) – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dugaan penerimaan uang sejumlah 1,8 juta Dollar AS atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan dalam pernyataannya pada Jumat (18/8/2023) bahwa uang tersebut awalnya diserahkan oleh saksi MI, yang merupakan Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, kepada tim Jaksa Penyidik Kejagung.
Enam orang saksi yang menjalani pemeriksaan adalah terdakwa Irwan Hermawan, yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy; terdakwa Anang Achmad Latief, yang merupakan Direktur Utama BAKTI; dan tersangka WP, yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan.
Selanjutnya, tiga orang saksi yang berperan sebagai pengacara, yaitu MI, HH, dan DA, juga diperiksa. Tim Jaksa Penyidik sebenarnya telah memanggil tujuh saksi untuk memberikan keterangan mengenai asal usul dan status uang tersebut.
Namun, satu saksi dengan inisial RYB tidak hadir untuk memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik. “Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022,” jelas Ketut Sumedana. (mad/ted)