Jakarta (pilar.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Johnny, yang mengenakan rompi merah muda, langsung dibawa ke mobil tahanan.
“JGP ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dibawa ke mobil tahanan tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik.
Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Johnny oleh Kejaksaan Agung hari ini. Ini merupakan kali ketiga Johnny diperiksa terkait kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebelumnya, Johnny telah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret 2023.
Johnny menjadi tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan nama-nama dari lima tersangka lainnya.
Salah satunya adalah Direktur Utama Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah pihak swasta yang terlibat dalam proyek, mulai dari konsultan hingga kontraktor.
Kejaksaan Agung menduga bahwa Anang dan rekan-rekannya melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.
Akibat tindakan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.
Perhitungan ini didasarkan pada hasil audit, verifikasi, dan observasi fisik di lokasi serta pendapat beberapa ahli.
Nama Johnny pertama kali terlibat dalam kasus ini melalui keterlibatan adiknya, Gregorius G. Plate. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Gregorius telah mengembalikan Rp 543 juta kepada penyidik. Uang tersebut diduga berasal dari proyek BTS di Kementerian Kominfo.
Proyek pembangunan BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Proyek BTS 4G ini merupakan proyek tahunan yang menghabiskan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 menara pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (usm/hdl)