Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Pemeriksaan oleh Kejagung terhadap Menkominfo Johnny G Plate tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/2/2023) hari ini.
Namun, Kejagung kemudian menunda jadwal pemeriksaan sampai 14 Februari 2023 mendatang karena Menkominfo Johnny G Plate masih berada di Medan untuk menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023.
Kejagung memanggil Johnny G Plate untuk diperiksa terkait kasus pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
Ketidakhadiaran Johnny G Plate dalam pemeriksaan tersebut, disampaikan oleh Sekertaris jenderal Kemenkominfo melalui surat resmi yang dikirimkan ke penyidik Kejaksaan Agung RI.
“Saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekeretaris jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait ketidakhadiran daripada sakasi JGP untuk diperiksa hari ini,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, di Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Menkominfo Johnny G Plate memang ditengarai sedang berada di Medan untuk mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN).
Selain itu, Johnny G Plate juga dijadwalkan akan menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI terkait penjelasan pemerintah terhadap RUU perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rapat Kerja tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 13 Februari 2023.
Sehinnga, Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Johnny G Plate yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari 2023.
“Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023,” lanjut Ketut.
Terkait dengan penundaan pemeriksaan tersebut, Ketut juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung akan segera mengirimkan surat panggilan ulang dengan tanggal pemeriksaan sesuai dengan yang telah disepakati pada 14 Februari 2023.
Dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut, Kejagung hingga saat ini telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah,Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). (fat)