Jakarta (pilar.id) – LPSK dan beberapa pihak lainnya mempertanyakan kenapa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka menilai bahwa Bharada E adalah sosok yang membuat kasus ini menemui titik terang hingga menyeret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
LPSK awalnya berharap status Justuce Collaborator Bharada E bisa lebih meringankan tuntutan hukuman.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan alasan pertimbangan Eliezer tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E.
Menurut penuturan Ketut, Bharada E bukan penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, keluarga Brigadir J yang menjadi penguat fakta hukum pertama dalam kasus ini.
“Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC,” kata Ketut, Kamis (19/1/2023) dikutip dari PMJ News.
Dia menambahkan rekomendasi LPSK soal status JC Bharada E juga sudah terakomodir dalam surat tuntutan.
Hal itu yang menjadikan Bharada E dituntut jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo.
Bharada E juga disebutkan merupakan anak buah yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah.
Bharada E adalah eksekutor dalam pembunuhan berencana yang diotaki Sambo.
“Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna,” ujarnya. (ade)