Jakarta (pilar.id) – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E pada awalnya dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Salmeba.
Namun setelah sampai di Lapas Salemba, Bharada E kemudian dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri.
Adapun alasan Bharada E dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim dari Lapas Salemba adalah karena alasan keamanan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemindahan ini juga berdasarkan rekoemendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” ungkap Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023) malam.
Pihaknya menjalankan apa yang direkomendasikan oleh LPSK.
“Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” sambungnya.
Kendati ditahan di Rutan Bareskrim, Rika menjelaskan status terpidana Eliezer tetap warga binaan lapas.
Menurut dia, pemindahan penahanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan Senin malam.
“Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim,” tukasnya. (ade)