Jakarta (pilar.id) – Hari eksekusi Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu jatuh pada hari ini, Senin 27 Februari 2023.
Terpidana Bharada E dijadwalkan akan dieksekusi menjalani hukuman penjara 1,5 tahun di Lapas Salemba Jakarta Timur.
“Menurut info dari Kejari (Jakarta) Selatan ya, ke Salemba rencananya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Minggu (26/2/2023).
Vonis terhadap Bharada Eliezer tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal itu dikarenakan jaksa penuntut umum maupun pihak Bharada E tidak mengajukan banding.
“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (23/2/2023) lalu.
Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.
Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya.
Sementara untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf kompak mengajukan banding atas vonis kasus pembunuhan Brigadir J. (ade)