Jakarta (pilar.id) – Anak AG, 15 tahun yang terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora telah mendapatkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Namun, Mellisa Aggraini selaku kuasa hukum David Ozora meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya banding atas vonis 3,6 tahun penjara tersebut.
Kuasa hukum David menilai bahwa menurut aturan undang-undang, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepad anak AG adalah enam tahun penjara.
“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini. Semoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yang saat ini sudah 50 hari dirawat di RS dengan derita cedera otak berat,” tegas Mellisa cuitannya di media sosial Twitter, Senin (10/4/2023).
Apalagi, vonis yang diberikan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara masih di bawah tuntutan JPU yakni, empat tahun penjara.
Alasan lain yang mendasari permintaan Mellisa selaku kuasa hukum David agar JPU mengajukan banding adalah bahwa hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat anak AG terhadap David.
“Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban David Ozora. Sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini,” lanjut Mellisa.
Di sisi lain, Mellisa juga menyebut bahwa pihaknya menyerahkan tindakan hukum selanjutnya ke JPU.
“Tentu kami menghormati Putusan Hakim tunggal ini dalam membuat pertimbangan-pertimbangan yuridis dan faktual tersebut di atas”.
Namun, Mellisa juga menyayangkan putusan hakim tunggal yang justru memberikan vonis lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan JPU.
Apalagi lanjut Mellisa, anak AG telah terbukti berbohong terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh David selaku korban penganiayaan.
Dimana, isu terkait pelecehan seksual ini sempat dijadikan alasan AG bersama Mario Dandy melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.
“Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan diskon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan setengah dari ancaman pidana,” lanjut Mellisa.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, hakim tunggal juga menyebutkan sejumlah fakta bahwa David dan AG sempat berpacaran sejak Desember 2022 dan putus pad Januari 2023.
Pada tanggal 11 Januari 2023, AG kemudian berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo dan keduanya bersama Shane Lukas melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David pada Februari 2023. (fat)