Jakarta (pilar.id) – Dua terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Dua terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah dua anggota polisi, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Sebelumnya, keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 3 tahun penjara.
Untuk tiga terdakwa lainnya mendapat vonis yang berbeda-beda. Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terdakwa Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa lain, yaitu Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Sementara terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Atas vonis bebas kepada kedua terdakwa tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding.
“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023) dikutip dari PMJ News.
Sementara untuk vonis tiga terdakwa lain, Ketut mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.
“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya. (ade)