Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp8.216.084.561 terkait dengan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa uang tunai tersebut merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya.
Penyitaan tersebut melibatkan 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, dengan nilai sebesar Rp96,75 Miliar. Penyitaan eksekusi ini telah dilakukan pada tanggal 16 Februari 2023.
Selanjutnya, Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan uang tunai tersebut ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sumedana menjelaskan bahwa proses sita eksekusi terhadap uang tunai tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi JAM Pidsus. (hdl)