Jakarta (pilar.id) – Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah berkas banding Agnes Gracia masuk, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah langsung mengeluarkan putusan.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tetap menghukum Agnes Gracia dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Hakim tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hanpsari menolak memori banding dari pihak Agnes Gracia dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menilai putusan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara dari PN Jaksel sudah memenuhi unsur keadilan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari, Kamis (27/4/2023).
Budi dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David.
Alih-alih meredam, AG malah jadi mediator untuk mempertemukan Mario dengan David sehingga terjadi peristiwa penganiayaan.
“Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya,” kata Budi saat membacakan putusan banding.
Budi menilai hukuman 3,5 tahun AG sudah penuhi rasa keadilan. Sehingga, dia menolak memori banding AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Cepatnya proses sidang banding yang digelar PT DKI Jakarta justru jadi pertanyaan pihak kuasa hukum David Ozora. Apalagi, memori banding dari PN Jaksel baru diberikan ke PT DKI pada Rabu (26/4/2023). Namun, sehari kemudian PT DKI sudah mengeluarkan putusan banding.
Bahkan, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menilai bahwa PT DKI seolah sudah menyiapkan putusan banding sebelum semua berkas diterima.
“Masa penahanan pelaku anak ini masih sampai dengan 11 Mei 2023, kok Pengadilan Tinggi DKI musti banget membacakan putusan hari ini. Semestiny kasasi banding itulah yg harus didalami beserta dengan fakta-fakta di persidangan. Kok malah seolah-olah sudah ada putusan tanpa peduli memori banding,” cuit Mellisa lewat akun media sosial Twitternya.
Di sisi lain, kuasa hukum Agnes Gracia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan PN Jaksel yang dikuatkan lewat putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“”Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi),” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo.
Hanya saja Mangatta belum bisa berkomentar banyak terkait rencana kasasi. Yang pasti, pihaknya tengah berkoordinasi dengan keluarga AG.
“Kami masih menunggu persetujuan keluarga,” ujar Mangatta. (fat)