Jakarta (pilar.id) – Hari ini, Rabu (12/4/2023) merupakan jadwal sidang putusan soal banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai Singgih Budi Prakoso.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 796/pid b/2022/PN Jaksel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni hukuman mati.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Sambo dengan hukuman mati.
Ferdy Sambo dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta terlibat perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara tersebut terbongkar setelah Bharada E yang merupakan eksekutor Brigadir J yang diperintah Ferdy Sambo angkat bicara.
Sebelumnya, Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Namun kemudian Bharada E membantah dan tidak ada tembak menembak di sana, melainkan pembunuhan. (ade)