Jakarta (pilar.id) – Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan mengenai permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (8/8/2023), MA memutuskan untuk menganulir hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo sebelumnya telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan putusan hukuman mati tersebut. Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Tidak hanya itu, dalam putusannya, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf juga menerima pengurangan hukuman.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, MA memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Hukuman Ricky Rizal juga diringankan menjadi delapan tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun.
Kuat Ma’ruf, yang merupakan asisten rumah tangga dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, juga mendapatkan pengurangan hukuman. Hukumannya yang sebelumnya 15 tahun penjara kini menjadi sepuluh tahun.
Keputusan ini menuai kekecewaan dari pihak keluarga almarhum Brigadir N Yosua Hutabarat. Kamarudin Simanjuntak, ketua tim pengacara keluarga, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan MA. Menurutnya, keputusan tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Kamarudin menegaskan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran penting dalam kasus pembunuhan ini. Ia khususnya menyoroti peran Putri Candrawathi sebagai pelaku utama, yang diduga telah merencanakan dan menggerakkan aksi pembunuhan tersebut. Meskipun demikian, hukuman yang diberikan kepada Putri Candrawathi justru diringankan, yang menurut Kamarudin tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
Pihak pengacara keluarga juga mengungkapkan dugaan adanya lobi politik yang memengaruhi putusan MA. Meskipun putusan pengadilan tingkat awal dan banding telah menguatkan hukuman, keputusan MA yang lebih ringan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam proses peradilan.
Kamarudin mengakhiri pernyataannya dengan menyatakan kekecewaan atas penurunan hukuman yang diberikan kepada terdakwa utama, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan yang telah mengguncang masyarakat ini. (hdl)