Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang vonis banding terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023) nanti. Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Johanes Raharjo mengatakan, kliennya berharap putusan PT akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kalau menurut kami, hakim PT tentu akan menguatkan,” kata Johanes, dalam program ‘Ni Luh’, Senin (10/4/2023).
Keyakinan itu, lanjut Johanes, karena pihaknya tidak melihat kriteria syarat. Apalagi tim majelis hakim PN Jaksel telah mempertimbangkan dan merumuskan unsur-unsur tindak pidana secara sistematis.
“Secara detail, sehingga tidak ada celah-celah lain,” kata Johanes.
Terkait dengan unsur yang meringankan hukuman Sambo, menurut Johanes, sangat tergantung dari memori banding yang diajukannya. Sambo sendiri sudah cukup lama meniti karir di Kepolisian RI. Sehingga, hal ini bisa menjadi celah untuk meringankan hukumannya.
Namun, Johanes sendiri melihat kuasa hukumnya tak fokus dalam unsur dakwaanya ketika membacakan nota pembelaan. “Bahkan dia melebar ke tindak pidana pemerkosaan, dan lain-lain. Itu yang saya yakin, maka ini (banding) akan sia-sia,” kata Johanes.
Sebagai diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo telah divonis dengan pidana mati, sementara istrinya Putri diganjar 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ricky divonis 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara. Bharada E hanya divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara karena mendapat justice collaborator.
Adapun eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022. (ach/hdl)