Jakarta (pilar.id) – Sidang dengan agenda pembacaan putusan banding Ferdy Sambo akan digelar pada Rabu (12/4/2023) mendatang.
Selain Ferdy Sambo, akan ada pembacaan putusan banding lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sementara Bharada E atau Richard Eliezer tidak mengajukan banding dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, pembacaan putusan banding tersebut akan dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding,” ujarnya, Minggu (9/4/2023).
“Dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang,” sambungnya.
Jalannya pembacaan putusan dalam persidangan juga akan disiarkan secara langsung.
“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terjerat perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.
Sementara terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan Bharada E divonis 1,5 tahun dan berstatus sebagai Justice Collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir J. (ade)