Jakarta (pilar.Id) – Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo tengah menjalani sidang kode etik di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memprediksi, Ferdy Sambo bakal mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan karena melakukan pelanggaran etik berat.
“Sambo melakukan pelanggaran berat di dalam kode etik kepolisian, sehingga keputusan yang akan didapatkan adalah PTDH,” kata Sugeng dalam keterangannya.
Sugeng menyampaikan, keputusan sidang etik terhadap Ferdy ini juga menjadi hal penting untuk pembelajaran dan pembenahan institusi Polri.
Ia menyebut, nantinya dokumen keputusan sidang etik Ferdy ini menjadi catatan penting untuk proses pembenahan di tubuh Polri.
“Putusan kode etik kepolisian ini menjadi penting sebagai dokumen negara, sebagai dokumen yang akan menjadi catatan penting ke depan untuk melakukan evaluasi karena dokumen ini akan memuat hal-hal penting yang dapat dipelajari di kemudian hari,” kata dia.
Sidang dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J digelar secara tertutup.
Setidaknya, ada 15 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Beberapa di antaranya mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Bharada Richard Eliezer. (her/din)








