Jakarta (pilar.id) – Vonis terhadap empat terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan inkrah.
Vonis tersebut dinyatakan inkrah setelah tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan dan dari pihak empat terdakwa.
Empat terdakwa yang vonisnya inkrah tersebut adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
“Vonis mereka sudah inkrah,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Minggu (5/3/2023).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif dan Irfan divonis 10 bulan penjara.
Untuk terdakwa Baiquni dan Chuck divonis 1 tahun penjara.
Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 2 tahun penjara, sementara Arif dan Irfan dituntut 1 tahun penjara.
Sementara untuk dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lainnya, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun sedangkan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, kedua pihak terdakwa mengajukan banding hari ini Jumat (3/3/2023).
“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tangga 3 Maret 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, empat terdakwa lain dalam perkara tersebut tidak mengajukan banding atas vonisnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin. (ade)