Jakarta (pilar.id) – Anak AG, 15 tahun yang dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dikeluarkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus AG di sidang tertutup, Sri Wahyuni batubara.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan bahwa AG secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena turut serta dalam penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” vonis Hakim Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dimana, hukuman tersebut akan dikurangi masa penahanan selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan berakhir.
Vonis yang diberikan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan 4 tahun penjara.
Dimana, anak AG nantinya akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam memberikan vonis, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis anak AG.
Hal yang memberatkan vonis anak AG adalah bahwa hingga saat ini, David Ozora selaku korban penganiayaan berat masih berada di rumah sakit dan menjalani perawatan intensif.
Sedangkan usia anak AG yang masih 15 tahun dan masa depan dari anak AG jadi hal yang meringankan vonis hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Selain itu, kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini juga jadi kasus pertama anak AG berkonflik dengan hukum. Sehingga, jadi salah satu hal yang juga meringankan vonis terhadap anak AG. (fat)