Bandung (pilar.id) – Doni Salmanan yang menjadi terdakwa kasus investasi bodong Quotex dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Selain hukuman kurungan penjara, Doni Salmanan juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar.
Doni Salmanan dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan informasi bohong, sehingga menyebabkan kerugian member mencapai Rp 24 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi saat membacakan putusan, Kamis (15/12/2022) dikutip dari PMJ News.
“Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama,” lanjutnya.
Sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara.
Selain itu, masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.
Di samping itu, Donis Salamanan lolos dari jerat pasal tindak pidana pencucian uang karena tidak terbukti. Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dalam dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan.
“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua,” katanya.
Dalam penjelasannya, Pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.
Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain.
Adapun vonis terhadap terdakwa Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara.
Dia terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya Doni Salmanan pernah membuat heboh karena menyawer YouTuber Reza Arap sebesar Rp 1 miliar ketika live streaming. Uang yang diberikan Doni Salmanan kepada Reza Arap sudah dikembalikan oleh sang YouTuber.