Jakarta (pilar.id) – Bareskrim Polri telah berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial PW, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022.
Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024). PW, bersama dengan tiga tersangka lainnya, diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang melalui investasi bodong robot trading Viral Blast selama periode tahun 2020 hingga 2022.
“PW tidak bertindak sendiri, melainkan bersama tiga tersangka lainnya,” ungkap Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2024).
Tiga tersangka lainnya adalah FA, AS, dan BD. FA menjabat sebagai Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS sebagai Direktur PT Viral Blast Global, dan BD sebagai Direktur PT Viral Blast Global. Mereka semua menjadi bagian dari dugaan praktik investasi bodong yang melibatkan robot trading Viral Blast.
Penangkapan ini merupakan langkah Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti kasus investasi bodong yang telah meresahkan masyarakat. Diharapkan, upaya penegakan hukum ini dapat memberikan keadilan bagi para korban yang terkena dampak dari modus investasi yang tidak jelas keberadaannya. (ang/hdl)