Jakarta (pilar.id) – Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan modus kerja di Jerman.
Kelima tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Mereka menjadi tersangka dalam eksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.
“Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengkonfirmasi penetapan lima tersangka WNI (warga negara Indonesia) dalam kasus ini,” ujar Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).
Djuhandhani menjelaskan bahwa dua dari lima tersangka, yaitu ER dan A, berada di Jerman. Pihak penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka tersebut.
“Dua tersangka berada di Jerman, jadi kami telah berkoordinasi dengan Divhubinter dan KBRI Jerman untuk mengamankan keduanya,” kata Djuhandhani.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyelidikan yang intensif oleh Bareskrim Polri, dengan kerjasama dari Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk menangkap tersangka yang berada di Jerman.
Selain itu, penyidik di tingkat polda juga sedang mengkoordinasikan penanganan kasus ini dengan universitas yang terlibat dalam program Ferienjob. (ang/hdl)