Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyelesaikan berkas perkara untuk tujuh orang yang dijadikan tersangka dalam dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa berkas perkara para tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan sidang.
“Terhadap tujuh tersangka PPLN, dalam waktu 14 hari ke depan, berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Trunoyudo kepada awak media pada Senin (4/2/2024).
Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).
Dia menjelaskan bahwa para tersangka diduga sengaja melakukan penambahan atau pengurangan pada daftar pemilih setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).
“Tersangka ini dijerat sesuai dengan pasal 544 dan/atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegas Trunoyudo. (ang/hdl)