Jakarta (pilar.id) — Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X (sebelumnya Twitter).
Penangguhan ini diumumkan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pernyataan kepada media pada Minggu malam, 11 Mei 2025.
“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya dan orang tua, serta itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Trunoyudo.
SSS ditangkap di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 6 Mei 2025, menyusul unggahan meme berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI Ke-7 Joko Widodo. Unggahan tersebut pertama kali menjadi sorotan publik pada Maret 2025 dan diunggah melalui akun X miliknya, @reiayanyami.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025, SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia resmi ditahan pada 7 Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang telah dianalisis secara digital forensik.
Selama proses penyidikan, polisi memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menilai alat bukti telah mencukupi untuk proses hukum lanjutan.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Pendidikan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan untuk menangguhkan penahanan didasari oleh pendekatan kemanusiaan serta pertimbangan masa depan akademik SSS sebagai mahasiswa aktif.
“Penangguhan ini juga diberikan sebagai bentuk dukungan agar yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan perkuliahannya di ITB,” lanjut Trunoyudo.
Melalui kuasa hukum dan keluarganya, SSS telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, serta pihak ITB yang turut terdampak atas kasus ini.
Sementara itu, Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, Farell Faiz Firmansyah, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap SSS dilakukan tanpa adanya surat pemanggilan sebelumnya. Hal ini turut menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan akademisi dan aktivis kebebasan berekspresi. (usm/hdl)










