Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk melimpahkan berkas kasus kepada tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang telah menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke Kejaksaan.
Proses pelimpahan ini dilakukan pada Jumat (8/3/2024) setelah para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri.
“Ketujuh tersangka telah datang ke Bareskrim Polri pada Jumat, 8 Maret 2024, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap mereka sebelum kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari tahap II, yang dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21. Sebelumnya, pada 4 Maret 2024, berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Jampidum Nomor B-1114/E.3/Eku.1/3/2024, tanggal 6 Maret 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka diduga terlibat dalam pelanggaran administratif, terutama dalam penetapan data pemilih yang tidak sesuai aturan. Penetapan data tersebut, kata Djuhandhani, dilakukan dengan cara yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” tegas Djuhandhani pada Kamis (29/2/2024). (ang/hdl)