Jakarta (pilar.id) – Kuasa hukum David Ozora berencana melaporkan hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari ke Komisi Yudisial (KY).
Langkah pelaporan hakim PT DKI Jakarta ke KY ini merupakan tindak lanjut dari sidang putusan banding kasus Agnes Gracia yang dinilai terlalu cepat.
Pasalnya, hakim Budi Hapsari langsung menggelar sidang putusan banding kurang dari 24 jam setelah menerima memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kuasa hukum Agnes Gracia.
Dimana, dalam putusannya hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan menghukum Agnes Gracia dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
“Kami akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY,” terang kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, Kamis (27/4/2023).
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri adanya dugaan pelanggaran etik oleh hakim PT DKI Jakarta, Budi Hapsari.
“Saya tadi juga mendapatkan informasi serupa dari media sosial. Tentu menjadi bahan bagi KY dalam menelusuri apakah ada dugaan etik dan perilaku hakim atau tidak dalam hal ini,” kata juru bicara KY Miko Ginting, Kamis (27/4/2023).
Miko pun menyebut KY terbuka bagi siapa saja yang akan melapor dugaan pelanggaran etik.
“KY terbuka bagi masyarakat yang bermaksud melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Karena memang jalurnya demikian,” katanya.
Namun, soal hakim tersebut lakukan pelanggaran etik atau tidak, Miko tak bisa langsung menilai. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan terlebih dahulu.
“KY akan periksa terlebih dahulu, tentu setelah menerima laporan dari masyarakat,” ucapnya. (fat)