Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Mario Dandy dan Shane tidak Layak Dapat Restorative Justice, Ini Penjelasan Kejagung

Mario Dandy dan Shane tidak Layak Dapat Restorative Justice, Ini Penjelasan Kejagung

Hukum Hendro D. Laksono18 Maret 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Reksonstruksi kasus penganiayaan dengan korban Cristalino David Ozora Latumahina (foto: istimewa)
Reksonstruksi kasus penganiayaan dengan korban Cristalino David Ozora Latumahina (foto: istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Tersangka kasus penganiayaan dengan korban Cristalino David Ozora Latumahina dianggap tidak memenuhi syarat penyelesaian lewat mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

“Ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” terang Ketut.

Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan dengan korban Cristalino David Ozora Latumahina (foto: istimewa)
Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan dengan korban Cristalino David Ozora Latumahina (foto: istimewa)

Dijelaskan, Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (SLRL) tidak layak mendapat restorative justice, karena penganiayaan yang dilakukan diancam hukuman melebihi aturan restorative justice yang diterbitkan Jaksa Agung. Ia juga mengingatkan, perbuatan tersangka ini dinilai keji dan memiliki dampak luas di masyarakat.

“Sehingga perlu tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Ketut.

Terkait AG yang ditetapkan sebagai pelaku anak dan berkonflik dengan hukum, ia pun menjelaskan jika UU tentang sistem peradilan pidana anak mewajibkan aparat agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

Diversi tersebut, lanjut dia, bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jika tidak ada kata maaf, perkara pelaku anak tetap berlanjut hingga pengadilan. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca Juga  Hakim Tunggal Vonis AG Pacar Mario Dandy 3,6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Cristalino David Ozora mario dandy satriyo Penganiayaan anak penganiayaan terhadap David restorative justice

Berita Lainnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Cerminkan Keadilan Restoratif

12 Mei 2025
Tangkapan layar video pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Pleidoi di PN Jakarta Selatan, Shane Lukas: Saya telah Memaafkan Mario

22 Agustus 2023

Akui Bersalah, Siswi SMP Jambi yang Mengkritik Pemkot Meminta Maaf

7 Juni 2023
Mario Dandy Satriyo

Video Viral Cable Ties Mario Dandy, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

28 Mei 2023

Kuasa Hukum David Ozora Akan Laporkan Hakim Pengadilan Tinggi, KY Siap Periksa

28 April 2023

Kuasa Hukum David Ozora Pertanyakan Putusan Banding PT DKI Jakarta yang Dinilai Terlalu Cepat

28 April 2023

Kurang Dari 24 Jam, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Beri Putusan Kasus Banding Agnes Gracia; Kuatkan Putusan PN Jaksel

28 April 2023

JPU Masih Pikir-Pikir, Pertimbangkan Upaya Banding Vonis Anak AG

10 April 2023

Kuasa Hukum David Sayangkan Vonis 3,6 Tahun Penjara Bagi AG, Minta JPU Layangkan Banding

10 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.