Jakarta (pilar.id) – Terdakwa dalam kasus penganiayaan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, menyatakan jika dirinya juga korban dalam insiden tersebut. Pernyataan tersebut diucapkan oleh Shane saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (22/8/2023).
Dalam pleidoinya, Shane menyampaikan kepada ketua dan anggota hakim bahwa dirinya seharusnya dibebaskan dari kasus ini karena dia tidak mengetahui masalah inti dari insiden tersebut.
“Meskipun begitu, saya berharap bahwa majelis hakim akan mengeluarkan putusan bebas untuk saya atau setidaknya mengurangi tuntutan. Dan jika majelis hakim memiliki pandangan berbeda, saya mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Shane.
Shane juga menyatakan bahwa dia telah memaafkan Mario Dandy, yang juga terlibat dalam kasus ini, karena telah membawa dirinya ke dalam kasus ini melalui keterangan palsu.
“Saya telah memaafkan Mario atas kesaksiannya yang tidak benar tentang saya, yang akhirnya membuat saya terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.
Shane tidak lupa menyampaikan doa untuk anak AG yang terlibat dalam kasus ini agar kuat menghadapi situasi ini. “Semoga peristiwa ini menjadi pengajaran berharga dalam hidup saya dan membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” tambahnya.
Sebelumnya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Pernyataan tuntutan ini disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023), saat pembacaan tuntutan.
“Menuntut hukuman penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dengan pengurangan masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan saat itu.
Dalam kasus ini, Shane Lukas didakwa terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy yang mengakibatkan David mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Tahap 2.
Shane dikatakan ikut serta dalam insiden ini dengan mengawasi situasi sekitar saat Mario melakukan penganiayaan terhadap David, bahkan merekam insiden tersebut. Sebagai akibatnya, dia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, selain Shane Lukas, terdapat juga terdakwa lain, yaitu Mario Dandy Satriyo yang dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, serta terdakwa AG.
Terhadap AG, sidang telah dilaksanakan lebih awal, dan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan, sehingga AG menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. (hdl)