Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar musyawarah diversi Terdakwa Anak AG dengan pihak keluarga korban David (17).
Musyawarah diversi akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023) mulai pukul 10.00 WIB
Adapun musyawarah akan dipimpin oleh Hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu.
“Musyawarah diversi tanggal 29 Maret,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Selasa (28/3/2023).
Diversi adalah upaya pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Upaya diversi merupakan sebuah tahapan yang harus dilakukan, sesuai dengan yang termuat dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pendapat dalam musyawarah diversi akan dicatat dalam berita acara dan meski ada penolakan, agenda terhadap AG akan berlanjut ke pokok perkara.
“Tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut, karena akan ada berita acaranya,” jelasnya. (ade)