Medan (pilar.id) – AKBP Achirudin Hasibuan (AKBP AH) dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai viral video yang menunjukkan anaknya melakukan penganiayaan.
AKBP Achirudin Hasibuan dicopot karena terbukti melakukan pembiaran saat anaknya yang bernama Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi Propam Polda Sumut juga telah melakukan penahanan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan.
Saat ini, AKBP Achirudin Hasibuan sudah ditahan di tempat khusus (patsus).
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” ujarnya, Rabu (26/4/2023) dikutip dari PMJ News.
AKBP Achirudin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan lai sebagainya.
Menurutnya, pencopotan jabatan AKBP Achirudin Hasibuan merupakan bentuk ketegasan karena telah mencoreng nama baik Polri.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” pungkasnya. (ade)