Langkat (pilar.id) – Tim Dit Reskrimum Polda Sumut dan Polres Binjai melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Mihani di Kabupaten Langkat. Tindakan ini diambil untuk menindaklanjuti laporan keluarga yang mencurigai penyebab kematian Mihani.
Menurut Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, ekshumasi dilakukan oleh Tim Forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian Mihani.
“Ekshumasi ini penting untuk memastikan apa yang sebenarnya menyebabkan kematian korban Mihani,” ujar Riswansyah, Senin (27/5/2024).
Kronologi Kejadian
Pada Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, ibu korban diberitahu bahwa Mihani telah meninggal dunia di daerah Binjai saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Latersia.
Sebulan kemudian, pada 13 April 2024, keluarga Mihani melaporkan kejadian ini ke Mapolres Binjai setelah menemukan beberapa luka di tubuh Mihani saat dimandikan.
“Untuk memastikan penyebab kematian korban, kami melakukan ekshumasi,” jelas Riswansyah. Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga sejak awal telah bersikap kooperatif terhadap penyidik Polres Binjai.
Riswansyah mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, Mihani diketahui sempat mengunjungi tempat hiburan malam. “Kami menemukan fakta bahwa sebelum meninggal dunia, Mihani sempat masuk ke tempat hiburan malam,” tambahnya.
Ekshumasi ini dilakukan dengan persetujuan dari pihak keluarga korban. “Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab kematian dan memberikan kejelasan atas kasus ini,” tutup Riswansyah.
Kesimpulan
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Mihani. Langkah ekshumasi ini diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas dan adil bagi keluarga korban serta membantu proses hukum yang sedang berjalan. (ang/hdl)










