Medan (pilar.id) – Delapan anggota bintara remaja yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan serta penganiayaan terhadap perawat dan petugas keamanan Rumah Sakit Umum Bandung, Medan saat ini telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara.
Menurut keterangan, kedelapan pelaku penganiayaan tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
“Prosesnya sedang berjalan dan Propam Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan,” sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Medan, Kamis (10/11/2022).
Sebelumnya, depalan anggota bintara remaja dari Direktorat Samapta Polda Sumut tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat dan seorang petugas keamanan Rumah Sakit Umum Bandung, Kota Medan pada Minggu (6/11/2022).
Hadi menyebutkan Brigadir Polisi Dua (Bripda) T selaku terduga pelaku penganiayaan perawat di RSU Bandung, Kota Medan, terancam sanksi disiplin. Bintara remaja itu dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan pidana umum.
“Biar nanti Propam yang memutuskan. Kalau secara internal, Bripda T terancam sanksi disiplin,” tambahnya.
Mengenai pemeriksaan terhadap pengawas Rusun Mapolda Sumut yang menjadi tempat Bripda T tinggal sementara, Kombes Hadi mengatakan yang bersangkutan sudah dimintai keterangan.
“Sudah, semua anggota yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut sudah diperiksa,” tegasnya.
Hadi menambahkan meskipun nantinya Bripda T melakukan perdamaian dengan korban, namun sanksi secara internal (disiplin) tetap akan dijatuhkan bintara remaja itu. “Sanksi disiplin tetap, walaupun nantinya ada perdamaian,” imbuhnya.
Ia kembali menegaskan peristiwa yang terjadi di RSU Bandung, Kota Medan, pada Minggu (6/11/2022) subuh itu adalah tindak penganiayaan, bukan penyerangan.
Menurut Hadi, penganiayaan itu terjadi karena Bripda T merasa tersinggung dengan sebutan nama sebagai sekuriti.
“Dia (Bripda T) tersinggung karena disebut sebagai sekuriti,” katanya. (fat)